Study Kelayakan Pertambangan Rakyat
Pertambangan Rakyat

Pendiri Koperasi Pendiri Koperasi

Portofolio Patuari Mining Niaga

Study Kelayakan Pertambangan Rakyat Dengan Mengelolah Bijih Logam Metode Heap Leaching Jinchan Metalic Ore Dressing Agent (Environmental-Friendly Gold Extraction) dan Cyanida + GDA (Gold Dressing Agent) Ramah Lingkungan (Eco-Friendly). Set Up IPAL Instalasi Pengolahan Air Limbah Pasca Tambang, prasarana digunakan untuk mengolah limbah cair yang beracun menjadi air yang aman untuk digunakan kembali. IPAL dapat digunakan untuk mengolah limbah dari limbah industri, seperti limbah cair yang tercemar dari aktivitas pertambangan.

Catatan: * Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004, Air limbah kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga terdiri dari:

  • A. Air limbah kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga yaitu air yang terkena dampak kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga sehingga kualitasnya berubah dan perubahan tersebut terkait langsung dengan kegiatan penambangan bijih emas dan atau tembaga tersebut.
  • B. Air limbah kegiatan pengolahan bijih emas dan atau tembaga yang dibuang ke badan air.
  • C. Air limbah bagi kegiatan paska reboisasi penutupan tambang.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan Tembaga. Lokasi: Minahasa - Sulawesi Utara.